Penerbit & Percetakan CAKRA
Gallery

Pengunjung

HUKUM INVESTASI ASING PERBANKAN (KOREA SELATAN – THAILAND – MALAYSIA)

Judul : HUKUM INVESTASI ASING PERBANKAN (KOREA SELATAN – THAILAND – MALAYSIA) 

Penulis : Dr. A. Rohendi, SH.,MH.,MM

Editor : Prof. Dr. H. Purwadhi, M.Pd

ISBN : Dalam proses pengajuan

Sinopsis :

Investasi merupakan sumber penggerak pertumbuhan ekonomi menuju pembangunan berkelanjutan dalam era global. Investasi dalam suatu negara dapat bersumber investasi dari dalam negeri dan investasi luar negeri. Investasi asing dengan masuknya bank serta pemodal asing ke perbankan dalam suatu negara tidak sepenuhnya membawa keuntungan bagi perekonomian bangsa, di lain sisi dominasi modal asing dalam industri perbankan nasional berpotensi kontraproduktif bagi perekonomian nasional. Terlebih banyak dari modal asing tersebut yang menjadi pemegang saham pengendali. Sampai saat ini isu liberalisasi perbankan dalam kepemilikan asing di perbankan nasional masih menjadi isu pro kontra yang sering mengemuka. Pembahasan isu ini berkaitan dengan pembatasan dan persentase modal asing yang diperbolehkan dalam industri perbankan serta dampak negatifnya bagi kelangsungan hidup bank lokal. Berkaitan pula dengan kedaulatan negara dalam pembangunan ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dengan menguatnya dominasi investor asing dalam perbankan nasional, bahkan dikaitkan dengan rasa nasionalisme. Isu liberalisasi perbankan dalam kepemilikan asing di perbankan nasional berkaitan dengan pembatasan dan persentase modal asing yang diperbolehkan dalam industri perbankan serta dampak negatifnya bagi kelangsungan hidup bank lokal. Berkaitan pula dengan kedaulatan negara dalam pembangunan ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dengan menguatnya dominasi investor asing dalam perbankan nasional, bahkan dikaitkan dengan rasa nasionalisme. Buku ini hadir untuk mengetahui kebijakan-kebijakan suatu negara menyiasati komitmen mereka terhadap kebijakan IMF pasca krisis ekonomi dan keuangan. Hal tersebut diketahui dari regulasi investasi asing perbankan pada beberapa negara Asia (Korea Selatan, Thailand dan Malaysia) yang mempunyai keunikan tersendiri mengingat bentuk negara serta kepentingan negaranya berbeda-beda. Regulasi investasi asing perbankan ini implementasinya berbeda antara suatu negara dengan negara lainnya. Karakteristik perundang-undang yang berbeda serta sistem ekonomi dan kenyataannya ada pembatasan-pembatasan untuk melindungi investasi non asing.